CAMAT


Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat mempunyai fungsi:

  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  • Melaksankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan:
  • Mengevaluasi perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
  • Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;dan
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen