CAMAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Camat mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan:
- Mengevaluasi perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan;
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;dan
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.