INFO LAYANAN


JENIS-JENIS PELAYANAN NON PERIZINAN

DI KANTOR CAMAT RAMBAH

 

NO JENIS PELAYANAN PERSYARATAN WAKTU PENYELESAIAN BIAYA
1.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK Asli
  3. KP.1 (Pengantar dari Lurah / Kades)
  4. Pas Photo Warna Ukuran 2x3 cm 2 (dua) lembar
  5. Tanda lunas Pajak Asli PBB Tahun yang bersangkutan
  6. Surat Keterangan Kel/Desa untuk yang tidak terdaftar dalam wajib pajak.
14 Hari  Gratis
2.

Pembuatan Rekomendasi Perpanjangan Kartu Ke;uarga

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  3. Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  4. Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK Asli
 60 Menit  Gratis
3.

Pembuatan Rekomendasi Pecahan Kartu Keluarga

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  3. Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak
  6. Kartu Keluarga (KK) asli berbasis NIK untuk Domisili di Kecamatan Rambah
  7. Surat Pindah bagi yang tidak berdomisili di Kecamatan Rambah
 60 Menit  Gratis
4.

Pembuatan Rekomendasi Kartu Keluarga Hilang

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  3. Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak
 60 Menit  Gratis
5.

Pembuatan Rekomendasi Kartu Keluarga Pindahan

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
 60 Menit  Gratis
6.

Pembuatan Surat Pindah (seluruh anggota keluarga)

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
  3. Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak 
 1 Hari  Gratis
7.

Pembuatan Surat Pindah (sebagian anggota keluarga)

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kades
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
   Gratis
8.

Pembuatan Rekomendasi Surat Pindah (seluruh anggota keluarga)

 
  1. Belangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang wajib KTP
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 2 lembar
   Gratis
9.

Pembuatan Rekomendasi Surat Pindah (sebagian anggota Keluarga)

 
  1. Belangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi yang pindah
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 2 lembar
   Gratis
10. 

Registrasi Pembuatan Ahli Waris

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa 2 (dua) lembar
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris 2 (dua) lembar
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa 2 (dua) lembar
  5. Surat Kuasa Ahli Waris diketahuai Kepala Desa 2 (dua) lembar
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
   Gratis
11.

Rekomendasi HO

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari sempadan diketahui Lurah/Kades 2 (dua) lembar
  3. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi dari Lurah/Kades
  5. Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir
  6. Foto Copy Surat IMB
  7. Akta Notaris
  8. Foto Copy Surat Keterangan Sewa Meyewa
   Gratis
12.

Rekomendasi Pencairan Anggaran Proyek / Kegiatan

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Foto Copy PHO
  3. Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan
  4. Foto Copy Surat Kontrak (SPK)
  5. Foto Copy Surat Kontrak Adendum
  6. Foto Copy Dokumentasi
  7. Survei kelapangan oleh Petugas
 1 Hari  Gratis
13.

Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 5 (lima) rangkap
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
   Gratis
14.

Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Pengantar dari Kel / Desa 2 lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  4. Surat Permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari bersangkutan telah dilegistrasi oleh Lurah/Kades, 2 rangkap
   Grtais
15.

Registrasi Surat Keterangan Kematian

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Lurah/ Kades 2 (dua) lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
   Gratis
16.

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa 2 lembar diketahui Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Rokan Hulu
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
   Gratis
17.

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Beasiswa

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa 2 lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
   Gratis
18.

Rekomendasi IMB

 
  1. Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Foto Copy Surat Keterangan Sempadan di Ketahui Kepala Desa
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar
  4. Surat Rekomendasi Lurah/Kades
  5. Denah Lokasi di Ketahui Lurah/Kades
  6. Foto Copy bukti pembayaran PBB Tahun terakhir
  7. Gambar Rencana Bangunan / Skets
  8. Foto Copy Surat Tanah
   Gratis
19.

SURAT TANAH SKGK DAN SKRPT

 
  1. Permohonan Pelayanan Non Perizinan
  2. Blangko Surat Tanah disediakan Kecamatan
  3. Pengisian blangko diisi dengan benar menyesuaikan dengan format
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli
  5. Foto copy KTP Saksi Sempadan
  6. Berita Acara Pengukuran dan Peninjauan lokasi
  7. Dokumentasi penantangan Berita Acara dan Peninjauan lokasi
  8. Masing-masing menantangani surat sesuai dengan nama
  9. Lembaran I dan II tantangan dibubuhi Materai 10.000
  10. Surat diberi nomor Register oleh desa/kelurahan
  11. Dokumentasi Penantangan Saksi Sempadan
  12. Surat telah diparaf oleh Kasi Tata Pemerintahan kemudian baru diserahkan pada Camat untuk ditanda tangani
  13. Setelah surat ditanda tangani oleh Camat , suerat diberi nomor Register sesuai dengan nomor urut berikutnya
  14. Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan Tanah yang di ketahui oleh Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000.
   Gratis

 

 

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen