NO |
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
WAKTU PENYELESAIAN |
BIAYA |
1. |
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK Asli
- KP.1 (Pengantar dari Lurah / Kades)
- Pas Photo Warna Ukuran 2x3 cm 2 (dua) lembar
- Tanda lunas Pajak Asli PBB Tahun yang bersangkutan
- Surat Keterangan Kel/Desa untuk yang tidak terdaftar dalam wajib pajak.
|
14 Hari |
Gratis |
2. |
Pembuatan Rekomendasi Perpanjangan Kartu Ke;uarga
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
- Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
- Kartu Keluarga (KK) berbasis NIK Asli
|
60 Menit |
Gratis |
3. |
Pembuatan Rekomendasi Pecahan Kartu Keluarga
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
- Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak
- Kartu Keluarga (KK) asli berbasis NIK untuk Domisili di Kecamatan Rambah
- Surat Pindah bagi yang tidak berdomisili di Kecamatan Rambah
|
60 Menit |
Gratis |
4. |
Pembuatan Rekomendasi Kartu Keluarga Hilang
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
- Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak
|
60 Menit |
Gratis |
5. |
Pembuatan Rekomendasi Kartu Keluarga Pindahan
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah Asal
|
60 Menit |
Gratis |
6. |
Pembuatan Surat Pindah (seluruh anggota keluarga)
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Lurah / Kepala Desa
- Blangko F.1.01 yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua keduabelah pihak
|
1 Hari |
Gratis |
7. |
Pembuatan Surat Pindah (sebagian anggota keluarga)
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kades
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
|
|
Gratis |
8. |
Pembuatan Rekomendasi Surat Pindah (seluruh anggota keluarga)
|
- Belangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang wajib KTP
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 2 lembar
|
|
Gratis |
9. |
Pembuatan Rekomendasi Surat Pindah (sebagian anggota Keluarga)
|
- Belangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli bagi yang pindah
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK), 2 lembar
|
|
Gratis |
10. |
Registrasi Pembuatan Ahli Waris
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa 2 (dua) lembar
- Surat Pernyataan Ahli Waris 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa 2 (dua) lembar
- Surat Kuasa Ahli Waris diketahuai Kepala Desa 2 (dua) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
|
|
Gratis |
11. |
Rekomendasi HO
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari sempadan diketahui Lurah/Kades 2 (dua) lembar
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi dari Lurah/Kades
- Foto Copy Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir
- Foto Copy Surat IMB
- Akta Notaris
- Foto Copy Surat Keterangan Sewa Meyewa
|
|
Gratis |
12. |
Rekomendasi Pencairan Anggaran Proyek / Kegiatan
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Foto Copy PHO
- Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan
- Foto Copy Surat Kontrak (SPK)
- Foto Copy Surat Kontrak Adendum
- Foto Copy Dokumentasi
- Survei kelapangan oleh Petugas
|
1 Hari |
Gratis |
13. |
Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 5 (lima) rangkap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
|
|
Gratis |
14. |
Registrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Pengantar dari Kel / Desa 2 lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
- Surat Permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari bersangkutan telah dilegistrasi oleh Lurah/Kades, 2 rangkap
|
|
Grtais |
15. |
Registrasi Surat Keterangan Kematian
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah/ Kades 2 (dua) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
|
|
Gratis |
16. |
Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa 2 lembar diketahui Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Rokan Hulu
- Foto Copy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
|
|
Gratis |
17. |
Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Beasiswa
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa 2 lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar
|
|
Gratis |
18. |
Rekomendasi IMB
|
- Blangko Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Foto Copy Surat Keterangan Sempadan di Ketahui Kepala Desa
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar
- Surat Rekomendasi Lurah/Kades
- Denah Lokasi di Ketahui Lurah/Kades
- Foto Copy bukti pembayaran PBB Tahun terakhir
- Gambar Rencana Bangunan / Skets
- Foto Copy Surat Tanah
|
|
Gratis |
19. |
SURAT TANAH SKGK DAN SKRPT
|
- Permohonan Pelayanan Non Perizinan
- Blangko Surat Tanah disediakan Kecamatan
- Pengisian blangko diisi dengan benar menyesuaikan dengan format
- Foto Copy Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli
- Foto copy KTP Saksi Sempadan
- Berita Acara Pengukuran dan Peninjauan lokasi
- Dokumentasi penantangan Berita Acara dan Peninjauan lokasi
- Masing-masing menantangani surat sesuai dengan nama
- Lembaran I dan II tantangan dibubuhi Materai 10.000
- Surat diberi nomor Register oleh desa/kelurahan
- Dokumentasi Penantangan Saksi Sempadan
- Surat telah diparaf oleh Kasi Tata Pemerintahan kemudian baru diserahkan pada Camat untuk ditanda tangani
- Setelah surat ditanda tangani oleh Camat , suerat diberi nomor Register sesuai dengan nomor urut berikutnya
- Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan Tanah yang di ketahui oleh Lurah/Kepala Desa bermaterai 10.000.
|
|
Gratis |