KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Merencanakan kegiatan Kecamatan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan kebijakan tehnis serta bahan- bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan;
- Menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perencanaan;
- Menyiapkan bahan- bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk tehnis mengenai bidang perencanaan;
- Melakukan pengkajian masalah strategis Kecamatan;
- Menyiapkan laporan kegiatan fisik dan keuangan
- Memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Kecamatan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan anggaran keuangan Kecamatan;
- Menyelenggarakan pengkajian atas realisasi pengeluaran untuk gaji, tunjangan pokok, dan tambahan penghasilan ASN Kecamatan
- Melakukan pengurusan dan penyimpanan surat- surat berharga dan dokumen lain yang bernilai uang;
- Memeriksa, mengoreksi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan, penyusunan perubahan dan perhitungan anggaran;dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.