KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN


Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  • Merencanakan kegiatan Kecamatan berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan kebijakan tehnis serta bahan- bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan;
  • Menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perencanaan;
  • Menyiapkan bahan- bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk tehnis mengenai bidang perencanaan;
  • Melakukan pengkajian masalah strategis Kecamatan;
  • Menyiapkan laporan kegiatan fisik dan keuangan
  • Memberikan saran pertimbangan kepada Sekretaris Kecamatan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  • Melaksanakan penyusunan anggaran keuangan Kecamatan;
  • Menyelenggarakan pengkajian atas realisasi pengeluaran untuk gaji, tunjangan pokok, dan tambahan penghasilan ASN Kecamatan
  • Melakukan pengurusan dan penyimpanan surat- surat berharga dan dokumen lain yang bernilai uang;
  • Memeriksa, mengoreksi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan, penyusunan perubahan dan perhitungan anggaran;dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen