KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN


Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Melakukan penataausahaan administrasi Kantor,
  • Melaksanakan urusan kepegawaian ASN Kecamatan,
  • Mempersiapkan dan mengatur perjalanan dinas ASN, Kepala Desa, dan BPD,
  • Mempersiapkan rapat-rapat pertemuan, upacara-upacara resmi;
  • Mendistribusikan surat- surat sesuai dengan disposisi Camat/ Sekcam;
  • Menyiapkan laporan harian Camat;
  • Melaksanakan/melayani urusan pelayanan tamu-tamu Pimpinan;
  • Melaksanakan tugas informasi dan komunikasi ditingkat Kecamatan;
  • Melaksanakan tugas kebersihan lingkungan dan bangunan Kantor;dan
  • Mengelola dan penatausahaan aset Kecamatan
  • Melayani/ mengawasi gedung- gedung kantor dan rumah dinas;
  • Melayani/mengawasi pemakaian kendaraan dinas dilingkungan Kecamatan; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen