KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Melakukan penataausahaan administrasi Kantor,
- Melaksanakan urusan kepegawaian ASN Kecamatan,
- Mempersiapkan dan mengatur perjalanan dinas ASN, Kepala Desa, dan BPD,
- Mempersiapkan rapat-rapat pertemuan, upacara-upacara resmi;
- Mendistribusikan surat- surat sesuai dengan disposisi Camat/ Sekcam;
- Menyiapkan laporan harian Camat;
- Melaksanakan/melayani urusan pelayanan tamu-tamu Pimpinan;
- Melaksanakan tugas informasi dan komunikasi ditingkat Kecamatan;
- Melaksanakan tugas kebersihan lingkungan dan bangunan Kantor;dan
- Mengelola dan penatausahaan aset Kecamatan
- Melayani/ mengawasi gedung- gedung kantor dan rumah dinas;
- Melayani/mengawasi pemakaian kendaraan dinas dilingkungan Kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan