KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

  • Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan/ atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama yang ada ditingkat Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
  • Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan pelayanan dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan pengawasan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Menghimpun dan menyusun laporan rupa-rupa kejadian yang menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Melakukan pembinaan terhadap organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan serta melakukan pembinaan ketertiban umum dan pengawasan terhadap orang asing;
  • Mengamankan kunjungan kerja Pimpinan Daerah diwilayah Kecamatan;
  • Melakukan pembinaan terhadap Linmas;
  • Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Siskamling di Desa/Kelurahan;

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen