KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan/ atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama yang ada ditingkat Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan pelayanan dibidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan pengawasan penerapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Menghimpun dan menyusun laporan rupa-rupa kejadian yang menganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan serta melakukan pembinaan ketertiban umum dan pengawasan terhadap orang asing;
- Mengamankan kunjungan kerja Pimpinan Daerah diwilayah Kecamatan;
- Melakukan pembinaan terhadap Linmas;
- Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Siskamling di Desa/Kelurahan;