Pelayanan Umum
Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/ atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan urusan dan fasilitas pelayanan umum;
- Mempersiapkan, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Non Perizinan di Kecamatan;dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.