Pelayanan Umum


Dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud  Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/ atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan urusan dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mempersiapkan, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Non Perizinan di Kecamatan;dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen