SEKRETARIS CAMAT


Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

  • Menerima petunjuk dan arahan sesuai dengan disposisi atasan;
  • Mendistribusikan surat- surat sesuai dengan disposisi atasan;
  • Meneliti surat- surat dinas yang akan ditandatangani oleh Camat;
  • Mengkoordinasi pelaksanaan tugas setiap Kepala Seksi dan Kasubbag
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan untuk pengambilan keputusan;
  • Mengadakan pembinaan Administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh staf;
  • Membuat program kerja tahunan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Nama Dokumen