SEKRETARIS CAMAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
- Menerima petunjuk dan arahan sesuai dengan disposisi atasan;
- Mendistribusikan surat- surat sesuai dengan disposisi atasan;
- Meneliti surat- surat dinas yang akan ditandatangani oleh Camat;
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas setiap Kepala Seksi dan Kasubbag
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan untuk pengambilan keputusan;
- Mengadakan pembinaan Administrasi organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh staf;
- Membuat program kerja tahunan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; dan
- Melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.