MENGHADIRI SOSIALISASI PBB-P2 DI DESA KOTO TINGGI TAHUN 2022

Doposting Oleh : Taufik Ahmadi/ Admin | Tanggal Posting :25 Agustus 2022 | Dudah Dilihat : 271 Kali Dilihat

Desa Koto Tinggi – Pemerintahan Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah membuat Acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) agar kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Koto Tinggi pada hari Selasa (23/08/2022)

Acara ini di hadiri oleh Camat Rambah Sulfan Alwi,SP, Kepala UPTD Bapenda Kecamatan Rambah Febraroni,SE, Sekretaris Desa Bakri,SE, acara ditaja oleh Kepala Desa Koto Tinggi Asmi Jumairi dengan tujuan agar kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih memiliki pandangan negatif dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena dianggap memberatkan. Maka diperlukan upaya dan usaha untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak dan tujuan dari membayar pajak tersebut.

Karena pendapatan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan kegiatannya. Dengan berbagai upaya dan usaha yang dilakukan diharapkan masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak secara tepat waktu. Ketika masyarakat memiliki kesadaran, maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan karena keterpaksaan.

Pada kesempatan yang sama Pemerintah Kecamatan Rambah Sulfan Alwi,SP menyampaikan dalam arahannya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022-2023 melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Semenatara itu Febraroni selaku narasumber dari Kepala UPTD Bapenda Kecamatan Rambah menyampaikan bahwa SPPT PBB tahun 2022 sudah didistribusikan oleh BPPKAD Kabupaten Rokan Hulu ke seluruh wilayah desa melalui Desa Koto Tinggi. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Koto Tinggi untuk taat pajak dan membayar tepat pada waktunya. Kemudian juga diberitahukan bagi masyarakat yang belum memahami ataupun adanya kekeliruan pada SPPT untuk segera melaporkan dan memberitahukan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya dilaporkan ke BPPKAD Kabupaten Magetan. Juga akan adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar pajak yang berakibat merugikan masyarakat itu sendiri.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan